Postingan

Menampilkan postingan dari 2012

Latar Belakang

Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka kedudukan madrasah sebagai lembaga pendidikan telah sejajar dengan sekolah umum yang ada. Hal ini menjadi peluang dan tantangan bagi madrasah untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitasnya. Era reformasi, otonomi daerah dan globalisasi yang telah bergulir sejak beberapa tahun telah menimbulkan dampak positif dan negatif bagi masyarakat, demikian pula dunia pendidikan. Banyak tantangan yang dihadapi Madrasah menuntut para pengelola madrasah harus memiliki kemampuan dalam bidang manajerial pendidikan dan jiwa kewirausahaan. Posisi madrasah saat ini lebih berat dibandingkan sekolah umum. Hal ini antara lain karena di satu sisi madrasah harus memberikan layanan pendidikan umum yang minimal 100 % sama dengan sekolah umum , di sisi lain harus memberikan layanan pendidikan Islam yang lebih mendalam dan luas sebagai karakteristik bahwa madarasah adalah Lembaga pendidikan Islam. Hal ini meng