seksi pendidikan madrasah kabupaten madiun: FORMAT DATA DUKUNG KEKURANGAN TUNJANGAN PROFESI ... : FORMAT DATA DUKUNG KEKURANGAN TUNJANGAN PROFESI Menindaklanjuti permintaan Menteri Keuangan RI melalui Kepala Bagian Tata Usaha ( yang sed... Menindaklanjuti permintaan Menteri Keuangan RI melalui Kepala Bagian Tata Usaha ( yang sedang Rapat di Kementerian Agama RI ) di Jakarta tanggal 18 Juni 2013, menginformasikan bahwa Menteri Keuangan akan menyetujui untuk membayar kekurangan Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non PNS yang masih terhutang, bila persyaratan sebagai berikut terpenuhi : 1. Ada surat Pemyataan dari guru yang bersangkutan bermaterai Rp. 6000,- ( contoh terlampir) 2. Rekapitulasi kekurangan dana yang diambil dari pemyataan yang telah dibuat oleh guru. 3. Rekap dipisah antaraguru PNS dan guruNon PNS DOWNLOAD : - Surat Pernyataan DISINI - Format PNS Rekap DISINI - Format Non PNS Rekap DISINI Dikumpulkan di email : mapendakabmadiun@ymail.com