Peraturan Dirjen Pendis No. 1 Th. 2012 - Kewenangan Pengesahan Ijazah

Peraturan Dirjen Pendis No. 1 Th. 2012 - Kewenangan Pengesahan Ijazah Peraturan Dirjen Pendis Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengesahan Fotocopy Ijazah / STTB, Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan sama dengan Ijazah / STTB dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan sama dengan Ijazah / STTB pada Satuan Pendidikan Dasar Islam, Satuan Pendidikan Menengah Islam dan Pendidikan Keagamaan Islam di Lingkungan Kementerian Agama silahkan klik_disini Contoh Pengisian Blanko Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang / Rusak klik_disini Persyaratan permohonan tanda tangan Kepala Kemenag dengan dilampiri : 1. Surat Permohonan dari Yang Bersangkutan 2. Jika Ijazah Hilang : dilampirkan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian Setempat 3. Jika Ijazah Rusak : dilampirkan Blangko Ijazah Rusak 4. Fotocopy Buku Induk dan Nilai dari Madrasah

Postingan populer dari blog ini