Peraturan Dirjen Pendis No. 1 Th. 2012 - Kewenangan Pengesahan Ijazah
Peraturan Dirjen Pendis No. 1 Th. 2012 - Kewenangan Pengesahan Ijazah
Peraturan Dirjen Pendis Nomor 1 Tahun 2012
tentang
Pengesahan Fotocopy Ijazah / STTB, Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan sama dengan Ijazah / STTB dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan sama dengan Ijazah / STTB pada Satuan Pendidikan Dasar Islam, Satuan Pendidikan Menengah Islam dan Pendidikan Keagamaan Islam di Lingkungan Kementerian Agama silahkan klik_disini
Contoh Pengisian Blanko Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang / Rusak klik_disini
Persyaratan permohonan tanda tangan Kepala Kemenag dengan dilampiri :
1. Surat Permohonan dari Yang Bersangkutan
2. Jika Ijazah Hilang : dilampirkan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian Setempat
3. Jika Ijazah Rusak : dilampirkan Blangko Ijazah Rusak
4. Fotocopy Buku Induk dan Nilai dari Madrasah